Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MenPAN-RB Sebut Guru Honorer Bakal Rugi Jika Tolak PP PPPK

Senin, 10 Desember 2018 – 21:30 WIB
MenPAN-RB Sebut Guru Honorer Bakal Rugi Jika Tolak PP PPPK - JPNN.COM
Menpan RB Syafruddin. Foto: Miftahulhayat/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin mempertanyakan pihak-pihak yang menolak Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PP-PPPK). Menurutnya, PP itu sudah diundangkan dan tinggal menunggu pembahasan anggarannya.

Syafruddin mengatakan, PP itu ditujukan kepada guru honorer. “Itu (PP Nomor 49 Tahun 2018, red) untuk guru honorer kok, ngapain menolak?" katanya di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/12).

Hingga saat ini penolakan terhadap PP PPPK masih terus berlangsung muncul dari forum honorer di berbagai daerah. Syafruddin pun mempersilakan pihak-pihak yang hendak menggugat PP PPPK.

"Ya silakan saja. Enggak apa-apa. Justru rugi dia. Kalau enggak ada PPPK, justru rugi dia. Mau lewat mana lagi (menjadi pegawai pemerintah, red)?” kata Syafruddin.

Mantan Wakapolri itu menjanjikan akan ada kemudahan bagi guru honorer yang bersedia menjadi PPPK. "Nanti kami akan kasih afirmasi yang terbaik untuk guru honorer," sebutnya.

Karena itu Syafruddin tak terlalu menggubris honorer yang menolak PP PPPK. "Ya biar saja dia menolak. Sudah dikasih bagus oleh Presiden," tandasnya.

Mengenai kekhawatiran Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) bahwa sistem PPPK akan rawan diselewengkan di daerah, Syafruddin menepisnya. Sebab, tanggung jawab soal pengangkatan PPPK ada di pemerintah pusat.

"Siapa yang main-main, orang yang bertanggung jawab kementerian lembaga kok, bukan daerah. Ini untuk keuntungan guru honorer, ngapain dia nolak," tandasnya.(fat/jpnn)

MenPAN-RB Syafruddin mempersilakan pihak-pihak yang keberatan dengan PP PPPK bagi tenaga honorer untuk menggugat ke pengadilan.

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News