Menperin: Pelumas Wajib Berstandar SNI Untuk Lindungi Produsen dan Konsumen
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas secara wajib.
Permenperin ini diterapkan untuk meningkatkan daya saing dan utilitas industri pelumas dalam negeri sehingga dapat memenuhi peningkatan kebutuhan pelumas khususnya bagi industri otomotif nasional.
“Regulasi ini juga dalam rangka perlindungan konsumen terhadap dampak negatif potensi beredarnya produk pelumas yang bermutu rendah serta dalam rangka mewujudkan persaingan usaha yang sehat antara pelaku usaha industri pelumas,” ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada peresmian Laboratorium Uji Pelumas PT. Surveyor Indonesia di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (18/3).
Kemenperin juga berharap, dengan dibangunnya lab uji PT. Surveyor Indonesia, kepentingan pengujian produk pelumas dalam negeri dapat terpenuhi dan industri pelumas dalam negeri akan semakin berkembang.
“Lab ini paling lengkap untuk uji pelumas. Jadi, dengan adanya lab ini, pelumas wajib SNI bisa diuji seluruh komponennya. Apalagi, PT SI baru melakukan investasi tambahan mendekati Rp 58 miliar,” tambah Airlangga.
Dia berharap melalui lab ini, utilitas industri pelumas di dalam negeri semakin meningkat. Saat ini, kapasitas produksinya sebesar dua juta liter per tahun.
Selain itu, dengan kehadiran lab ini , tidak ada alasan produsen untuk tidak menerapkan pelumas wajib SNI. Menperin mengaku telah menyiapkan sanksi tegas kepada produsen yang kedapatan menjual pelumas tidak SNI.
“Sanksinya tidak bisa jualan. Selan itu, lab ini merupakan salah satu upaya memenuhi infrastruktur, serta akan mampu meningkatkan kinerja industri, terutama otomotif karena merupakan andalan era industri 4.0 bersama sektor lain,” tandas Airlangga.(cuy/jpnn)