Mentan Amran Lepas Ekspor Manggis ke Tiongkok
Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, Suwandi menambahkan proses ekspor manggis ini tidak instant, sehingga melalui proses mulai dari penyiapan kebunnya, registrasi dan penyiapan packaging house, serta pengurusan perizinan ekspor dan sebagainya. Ekspor manggis ini terwujud karena semakin eratnya hubungan bilateral Indonesia-China sehingga memberikan dampak positif bagi perdagangan kedua negara. Yakni dibukanya kembali peluang ekspor manggis ke Negeri Panda tersebut setelah empat tahun sejak dikeluarkannya larangan impor komoditas manggis dari Indonesia.
“Dibukanya kembali ekspor manggis ke China ditandai dengan penandatanganan protokol manggis oleh badan karantina kedua negara pada 11 Desember 2017 yang disusul dengan ekspor perdana 1 ton manggis pada Januari 2018,” jelas Suwandi.
Tercatat, berdasarkan data BPS, nilai ekspor manggis ke China pada tahun 2012 mencapai 8.200 ton dengan pangsa pasar 18,84% dan menjadikan China sebagai pasar ekspor manggis terbesar Indonesia.
“Karenanya, untuk meningkatkan investasi dan ekspor, termasuk mendorong ekspor manggis dari Sumbar, Kementan memberi berbagai kemudahan investasi, pembinaan mutu produk petani, membantu proses registasi kebun, standar packaging house, pelayanan perkarantinaan dan lainnya untuk ekspor,” tambah Suwandi.
Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abid mengapreasisi tekad Kementan melalui Direktorat Hortikultura menjadikan buah manggis sebagai komoditas unggulan tropis. Karenanya, hal ini harus di follow up secara serius oleh pemerintah daerah sebagai penentu kebijakan ditingkat daerah.
Menurutnya, tekat Kementan tercermin pada telah ditetapkannya road map pengembangan tanaman manggis yang disertai dengan kebijakan dengan menetapkan arah dan pola pengembangan tanaman manggis yang jelas dan didukung pembinaan sumberdaya manusia baik petani sebagai pelaku utama maupun aparat sebagai penunjang.
“Untuk Sumatera Barat telah ditetapkan 8 daerah Kabupaten/Kota sebagai daerah kawasan manggis yang telah diperkuat dari Surat Keputusan Gubernur Nomor 521.305.2013 tanggal 26 Maret 2013 tentang Penetapan Kawasan Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura yaitu Kabupaten Limapuluh Kota, Tanah Datar, Solok Selatan, Pesisir Selatan, Sijunjung, Padang Pariaman, Agam, dan Kota Padang,” sebut Nasrul.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terus mendorong ekspor komoditas pangan khususnya manggis ke berbagai negara. Untuk suksesnya ekspor buah-buahan, beberapa kegiatan atau perlakuan yang perlu diperhatikan dengan baik, seperti pengeringan, penyortiran dan pengolahan hasil sehingga komoditas yang diekspor tidak rusak mutunya.