Mentan Usulkan Pemda Miliki Bank Lahan
Senin, 11 Oktober 2010 – 12:42 WIB
"Kalau memang terpaksa betul untuk kepentingan publik, maka sistem penggantiannya kita atur betul. Misalnya, untuk lahan irigasi, ganti ruginya harus tiga kali lipat. Hal-hal seperti itu memang sudah kita atur, karena kita akan berusaha seoptimal mungkin menjaga jumlah lahan pertanian," ujar Suswono kepada wartawan, Senin (11/10), di kantor Menko Perekonomian, Jakarta.
Bahkan dalam UU Pengadaan Lahan sendiri, disebutkan juga bahwa pembentukan bank lahan di daerah menjadi salah satu hal penting yang diatur. Sehingga saat dilakukan konversi lahan pertanian menjadi milik publik, bank lahan bisa menyediakan lahan pengganti lainnya.