Menteri BUMN Rubah Nomenklatur Direksi Pertamina
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno memutuskan perubahan nomenklatur Direksi Pertamina.
Keputusan itu diambil melalui surat Nomor: SK-39/MBU/02/2018, tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, dan Pengalihan Tugas Anggota-Anggota Direksi PT Pertamina, tertanggal 9 Februari 2018.
Salinan Keputusan Menteri BUMN tersebut diserahkan oleh Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Hary Sampurno kepada jajaran Direksi Pertamina di Gedung BUMN, Jakarta, Selasa (13/02).
RUPS memutuskan perubahan nomenklatur berupa Perubahan Direktur Pemasaran menjadi Direktur Pemasaran Ritel. Selain itu, menetapkan Penambahan nomenklatur Direktur Pemasaran Korporat dan Direktur Logistik, Supply Chain dan Infrastruktur. Serta, meniadakan Direktur Gas.
RUPS juga memberhentikan dengan hormat Yenni Andayani selaku Direktur Gas. Perubahan nomenklatur tersebut dilakukan seiring dengan perkembangan jaman. Pemegang Saham mengharapkan Pertamina bisa lebih fokus dalam mengembangkan pelayanan migas kepada publik.
"Perubahan nomenklatur direksi merupakan keputusan Kementerian BUMN selaku Pemegang Saham, dengan mempertimbangkan perkembangan bisnis migas ke depan," ujar VP Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito.(chi/jpnn)
Dengan perubahan nomenklatur tersebut, maka jajaran Direksi Pertamina yakni:
1. Elia Massa Manik selaku Direktur Utama.
2. Arief Budiman selaku Direktur Keuangan.
3. Syamsu Alam selaku Direktur Hulu.
4. Muchamad Iskandar selaku Direktur Pemasaran Ritel, merangkap Direktur Pemasaran Korporat sampai dengan penetapan direktur definitif.
5. Nicke Widyawati selaku Direktur Logistik, Supply Chain dan Infrastruktur, merangkap Direktur SDM sampai dengan penetapan direktur definitif.
6. Direktur Manajemen Aset: Dwi Wahyu Daryoto.
7. Direktur Pengolahan: Toharso.
8. Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko: Gigih Prakoso.
9. Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia: Ardhy N. Mokobombang.