Menteri Hanif Temukan Pelanggaran Pabrik Petasan Kosambi
Dia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan pemerintah yang baru, pengawasan ketenagakerjaan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Namun, Hanif sepakat bahwa pengawasan ketenagakerjaan harus lebih diperkuat.
Karena itu, Hanif mendorong para gubernur dan kepala daerah lain untuk memastikan agar pengawasan ketenagakerjaan berjalan lebih baik.
Selain itu, dukungan teknologi juga harus dimaksimalkan untuk mengoptimalkan pengawasan ketenagakerjaan.
Hanif yang hadir bersama Direktur BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto juga melansir adanya pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan perusahaan tersebut.
Manajemen pabrik tidak mengikutkan seluruh pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Dari 103 orang yang dipekerjakan PT Panca Buana Cahaya Sukses, hanya 27 yang mengikuti BPJS Ketenagakerjaan.
Karena itu, dia meminta perusahaan untuk memberikan jaminan pengobatan dan kecelakaan kerja serta hak-hak yang lain sebagaimana ketentuan yang berlaku. (jpnn)