Menteri Marwan Ingatkan Desa Gunakan Dana Berdasarkan Prioritas Kebutuhan
jpnn.com - JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar mengharapkan dana desa yang dicairkan langsung ke desa-desa di seluruh Indonesia bisa meningkatkan partisipasi dan peran masyarakat dalam membangun desa. Menurutnya, membangun desa tak mungkin jika hanya dilakukan pemerintah tetapi juga perlu dukungan nyata dari seluruh elemen masyarakat.
Marwan mengatakan, demi efektivitas penggunaan dana desa maka pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Menteri DPDTT Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. “Permen ini menjadi pedoman bagi upaya penggunaan dana desa," ujar Marwan saat berbicara di Pendopo Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Kamis (6/8) sebagaimana siaran pers Kementerian DPDTT.
Marwan menjelaskan, ada dua kategori dalam penggunaan dana desa. Pertama, dana desa bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur pedesaan.
Sedangkan kategori kedua adalah untuk pemberdayaan desa. "Misalnya, dana desa bisa digunakan untuk menanggulangi kekeringan yang saat ini terjadi, dan masing-masing desa bisa menggunakan dana desa sesuai dengan RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, red),” ujar Marwan.
Menteri asal PKB itu merasa optimistis bahwa dana desa bisa mempercepat proses pertumbuhan ekonomi dan memunculkan beberapa potensi desa yang ada. Ia lantas mencontohkan Kabupaten Bondowoso yang dikenal sebagai penghasil kopi arabica.
“Ini akan lebih bagus lagi kalau dikelola BUMDesa untuk mempercepat proses pertumbuhan ekonomi. Begitu juga dengan pariwisata Ijen, untuk membangun kawasan pedesaan sebagai tempat wisata," cetusnya seraya menambahkan bahwa Pemkab Bondowoso bisa bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendesain pemberdayaan ekonomi masyarakat perdesaan.(gir/jpnn)