Menteri Sosial Berganti, Penanganan Kemiskinan Statis
Rabu, 02 Maret 2011 – 21:10 WIB
Sementara Ketua Komite III DPD, Istibsyarah, mengatakan bahwa pemberdayaan itu dimaksudkan agar kaum fakir miskin bisa mandiri dalam memenuhi kebutuhan dasarnya. Pemberdayaan tersebut mengedepankan dua fungsi, yaitu pengurangan beban hidupnya dan peningkatan pendapatan. “Pemberdayaan sosial bagi fakir miskin adalah kebijakan yang tepat mengatasi kemiskinan, juga manifestasi kewajiban negara sesuai konstitusi,” tegasnya.
Menurutnya, melalui pemberdayaan sosial, fakir miskin tidak lagi menjadi obyek penerima bantuan sosial yang pasif, tetapi sebagai subyek pelaku bantuan sosial yang aktif selama pembangunan kesejahteraan sosial. Karenanya, RUU Penanganan Fakir Miskin sepatutnya mengakomodasi dan menyatukan dasar aturan tentang penanganan fakir miskin.
“Padahal, implementasi kebijakan operasional memerlukan koordinasi vertikal dari pusat ke daerah, terutama yang mendesak,” ujar anggota DPD asal Jawa Tengah itu dalam Rapat yang dipimpin Ketua Komisi VIII, Abdul Kadir Karding dan dihadiri Menteri Sosial Salim Segaf Al-Jufri. (fas/jpnn)