Menteri Sudirman Dinilai Langgar UU ITE
jpnn.com - JAKARTA - Menteri ESDM Sudirman Said dan Dirut PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin dilaporkan Aliansi Masyarakat Anti-Korupsi (AMPAK) ke Bareskrim Polri.
Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Presidium AMPAK Guntur Setiawan meminta Bareskrim segera menindaklanjuti laporan itu. Sebab, keduanya diduga membuat laporan palsu ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan pencemaran nama baik.
"Perbuatan yang mereka lakukan itu illegal dan tidak sesuai dengan hukum dan diduga melanggar UU ITE dan UU TIPIKOR," terang Guntur pada RMOL Jabar, Senin (14/12).
Pihaknya juga menyoroti sikap Sudirman. Guntur mengatakan, pria berkaca mata itu melakukan tindakan yang melanggar hukum.
"Sudirman Said kami duga telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menulis surat itu untuk kepentingan pribadi, untuk memperkaya diri sendiri, dan korporasi yakni PT Freeport Indonesia," tambah Guntur. (gun)