Menteri Susi Minta Bantuan untuk Segel Kapal Milik PBR
jpnn.com - JAKARTA - Masalah praktik perbudakan yang dilakukan PT Pusaka Benjina Resources (PBR) kepada awak buah kapal (ABK) asal Myanmar di Benjina Kepulauan Aru, Maluku memang belum tuntas.
Kini, PBR berulah lagi. Perusahaan kapal eks asing milik Thailand yang beroperasi di Indonesia itu masih saja beroperasi. Padahal, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mencabut izinnya.
Kapal eks asing yang dimiliki PT PBR itu memang banyak yang bermasalah. Pasalnya, mereka memakai Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI) yang sudah kedaluwarsa.
"Intinya kami telah mencabut izin SIPI dan SIKPI izin tangkapnya PBR. Dan memang banyak izin mereka yang sudah kedaluwarsa, tapi masih beroperasi," beber Susi di kantornya, Rabu (8/4) petang.
Tak mau kalah, bos maskapai Susi Air ini meminta dukungan para menteri saat rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo agar hasil tangkapan PBR disita sepenuhnya. Denga begitu, mereka tidak berkutik dan berbuat seenaknya di Indonesia.
"Ini sudah kejahatan yang luar biasa dan tadi saya minta dalam rapat terbatas kemarin dengan presiden, Menko, Menkopolhukam dan Polri, untuk menyegel hasil perikanan PT PBR dan semua kapal yang ada di Benjina milik PT PBR. Kami perintahkan seperti itu," ungkap menteri yang terlihat jarang pakai make up ini. (chi/jpnn)