Menteri Tjahjo Pecat 73 PNS yang Doyan Bolos Hingga jadi Calo CPNS
jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 73 PNS dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS). Selain itu, delapan pegawai dijatuhi sanksi berupa penurunan pangkat tiga tahun, serta dua orang dijatuhi hukuman penurunan pangkat satu tahun.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 pegawai tersandung pelanggaran tidak masuk kerja lebih dari 46 hari. Pelanggaran lain di antaranya penyalahgunaan narkotika, beristri lebih dari satu orang tanpa izin pejabat yang berwenang, calo CPNS, penyalahgunaan wewenang, hingga gratifikasi.
"Dengan sangat menyesal, saya harus memberhentikan 73 PNS. Paling dominan kesalahan karena bolos kerja lebih dari 46 hari. Ada juga yang karena beristri dua dan jadi calo CPNS," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo yang juga Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek), Rabu (8/1).
Dia berpesan kepada para anggota Bapek agar tetap berpegang pada tiga pertimbangan, yaitu kepada putusan pimpinan, pengaduan-pengaduan para pihak, dan putusan pengadilan.
“Beberapa hal-hal yang masih abu-abu kita harus berhati-hati, terutama yang menyangkut dengan nasib dan nama baik orang,” ujarnya.
Tjahjo menegaskan, anggota Bapek harus konsisten dan objektif sehingga menutup peluang terjadinya penggugatan balik. Selain itu, dia menekankan bahwa sanksi tegas akan diberikan terhadap pegawai yang terjerat kasus narkoba, serta penipuan atau kasus calo CPNS. (esy/jpnn)