Menteri Yuddy Siapkan Sanksi Keras untuk ASN yang tak Netral
jpnn.com - JAKARTA - Seluruh anggota DPRD diimbau ikut membantu pemerintah dalam mengawasi netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam gelaran Pilkada serentak mendatang.
"Saya mengajak DPRD untuk membantu pemerintah dalam mengawasi netralitas ASN saat pemilihan kepala daerah (Pilkada). Keikutsertaan DPRD diharapkan mampu menyukseskan Pemilukada yang akan dilaksanakan 9 Desember 2015," kata MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi, Sabtu (10/10).
Yuddy menambahkan, ASN harus bersikap netral dan profesional. Hal itu merupakan perintah dari UU ASN dan UU Pemerintah Daerah yang mewajibkan ASN untuk menjaga netralitas.
ASN tidak boleh berpolitik. Mereka juga tidak boleh ikut berkampanye. ASN juga tidak boleh mengganggu calon tertentu. Tak hanya itu, ASN juga tidak boleh melakukan intervensi dalam pelaksanaan Pilkada. ASN juga dilarang menggunakan fasilitas dan aset-aset negara untuk kepentingan Pilkada.
"Saya sebagai pembantu presiden yang bertugas mengawasi ASN meminta dukungan dan pengawasan dari Adkasi untuk menyukseskan Pilkada dengan mewujudkan netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilu. Kami akan memberikan sanksi keras kepada ASN yang bersikap tidak netral dalam kegiatan pelaksanaan kampanye politik," tegas Yuddy. (esy/jpnn)