Menurut Kepala BNPT, Ini Penyebab Faham Radikal Tumbuh Subur
jpnn.com - JAKARTA - Kepala BNPT Saud Usman Nasution menilai hukum yang berlaku saat ini sebagai salah satu penyebab faham radikal berkembang subur di Indonesia. Pasalnya, kegiatan para penyebar faham radikal tersebut justru dilindungi oleh undang-undang.
Dia mencontohkan, Undang Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Depan Umum (UU Kebebasan Berpendapat). Dikatakannya, undang-undang ini membuat aparat penegak hukum tidak bisa menindak penyebar faham radikal.
"Jadi legalitas di negara kita beri peluang terhadap radikalisme. Undang-undang kebebasan berpendapat menjamin semua bebas ngomong, gak ada aturannya. Yang dilarang justru orang yang menghambat omongan itu," kata Saud dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (22/3).
Saud juga mempermasalahkan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Menurutnya, sanksi di dalam UU Ormas terlalu lemah. Akibatnya, tidak timbul efek jera bagi Ormas yang melanggar.
Saud mengatakan, peraturan-peraturan ini sangat menghambat kerja aparat penegak hukum di lapangan. Dia mencontohkan bagaimana tak berdayanya aparat saat terjadi aksi demonstrasi massa yang mengklaim sebagai anggota ISIS di Jakarta beberapa waktu lalu.
"Publik bilang intelejen kebobolan, padahal kita tidak bisa apa-apa, karena tidak ada pelanggaran hukumnya," ujar mantan Kapolda Sumatera Selatan ini.
Karenanya, Saud mendesak dilakukannya revisi terhadap kedua undang-undang tersebut. Ditegaskannya, tanpa revisi, visi Presiden Joko Widodo yang mengedepankan aspek pencegahan sulit terwujud.
"Saya harap legislatif, Pak Mendagri, Pak Menkumham bisa meneruskan aspirasi ini. Penegak hukum di lapangan benar-benar membutuhkannya, karena sekarang kerja kami jadi seperti pemadam kebakaran," pungkas pengganti Ansyaad Mbai ini. (dil/jpnn)