Menurut KPK, Modus Korupsi di Ditjen Pajak sama-sama Cari Cuan dengan Pengusaha
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyampaikan modus rasuah yang biasanya dilakukan oleh pejabat dan pegawai di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan.
"Simpelnya persoalan pajak itu kaena wajib pajak yang tidak taat membayar pajak itulah yang mendorong pejabat pajak korupsi," kata dia di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/2).
Menurut pria yang akrab disapa Alex itu, pejabat pajak dan pengusaha sama-sama mencari untung dari kebijakan pungutan negara.
"Seharusnya dia (wajib pajak) bayar seribu misalnya dengan nego dia cukup bayar 500," kata Alex.
Pria berlatar belakang hakim itun menerangkan korupsi yang terjadi itu didasari pada ketidakpatuhan, ketidaktaatan wajib pajak sehingga timbullah korupsi.
Apabila wajib pajak membayar apa adanya, maka hal itu menghilangkan ruang untuk pejabat negara melakukan korupsi di untuk negara menerima keuangan.
"Kalau dipikir uangnya dikorupsi Ditjen Pajak itu enggak ada. Uang pajak yang korupsi. Koruptor itu untuk pengadaan barang dan jasa, di-mark up dan sebagainya, sumbernya dari uang pajak," kata dia. (tan/jpnn)