Menyesal, Terdakwa Pemilik Sabu 26 Kg Tak Jadi Divonis Hukuman Mati
"Sidang dilanjutkan dengan agenda putusan. Untuk itu kami skor 5 menit guna bermusyawarah," ucap hakim ketua Endi, didampingi anggota Renni dan Chandra.
Saat skor kembali dicabut, amar putusan dibacakan per masing-masing terdakwa yang dimulai dari Tony Lee. Endi mengatakan, majelis hakim sependapat dengan uraian JPU dengan meninbang hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. Untuk hal-hal meringankan, disebut tidak ada.
"Memutuskan, terdakwa Hung Cheng Ning alias Tony Lee agar menjalani hukuman pidana seumur hidup," sebut ketua majelis hakim.
Sementara terdakwa Novi yang diketahui hanya sebagai penerima barang kiriman dari Tony, divonis dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Putusan yang dijatuhkan sesuai pelanggaran pasal yang sama dengan tuntutan JPU itu, dinyatakan terima oleh masing-masing terdakwa. Sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.
Dalam persidangan itu, sempat disaksikan oleh beberapa JPU lainnya bahkan turut dihadiri Kepala Kejari Batam, Roch Adi Wibowo. Saat dimintai tanggapan, pihak JPU hanya menegaskan tanggapannya saja. "Yang jelas kami pikir-pikir, udah," singkat Fuad sembari berlalu.
Diketahui, aksi para terdakwa tercium kala barang kiriman berupa dua keping lukisan Bunda Maria masuk ke Batam, dari jasa ekspedisi Cargo yang datang dari Singapura, Rabu (30/11) 2016 lalu.
Adanya kecerugian pihak Bea Cukai karena lukisan tersebut terasa berat dan kemasan yang tampak berbeda. Setelah dilakukan pengecekan, didapati adanya 64 paket sabu dibalik lembaran dua lukisan tersebut.