Menyongsong Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik 2017
Penilaian
Imanuddin menambahkan, ada enam tahapan seleksi dalma kompetisi inovasi pelayanan publik kali ini. Tahap pertama meliputi seleksi administrasi yang dilakukan oleh admin Kementerian PANRB secara sistem.
Seleksi itu memerhatikan relevansi dengan salah satu kategori inovasi; kelengkapan proposal inovasi pelayanan publik pada aplikasi online; telah diimplementasikan minimal 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal pelaksanaan inovasi pelayanan publik sampai dengan pendaftaran secara online; menyertakan rencana aksi dalam satu tahun terakhir; serta menyetujui pernyataan bahwa keterangan yang disampaikan dalam proposal inovasi pelayanan publik adalah benar. “Peran Kementerian PANRB hanya sampai di sini,” imbuhnya.
Tahapan kedua berupa desk evaluation yang dilakukan oleh Tim Evaluasi. Dari tahapan ini akan menghasilkan daftar pendek hasil penilaian proposal inovasi pelayanan publik.
Tahap ketiga adalah penilaian yang dilakukan oleh Tim Panel Independen, setelah mendengar pertimbangan dari Tim Evaluasi. Tim panel ini akan menentukan TOP 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2017 berdasarkan daftar pendek hasil penilaian tahap II.
Sedangkan pada tahap keempat dilakukan presentasi dan wawancara, yang hasil penilaiannya merupakan nilai rata-rata yang diberikan oleh anggota Tim Panel Independen. Tahapan selanjutnya atau kelima, akan dilakukan verifikasi dan observasi lapangan, yang dilakukan secara terbuka maupun tertutup, yang dapat menugaskan mystery shopper untuk melakukan observasi secara tertutup atau diam-diam terhadap inovasi pelayanan publik tertentu dengan alasan tertentu. Tujuannya untuk melihat kondisi riil di lapangan inovasi dimaksud.
“Hasil verifikasi dan observasi lapangan tersebut digunakan oleh Tim Panel Independen untuk menguatkan atau mengurangi hasil penilaian presentasi dan wawancara,” jelas Imanuddin.
Penilaian tahap keenam, merupakan penentuan akhir dalam sidang Tim Panel Independen. Sidang ini untuk menentukan inovasi pelayanan publik terbaik dengan mempertimbangkan komposisi keterwakilan kategori dan instansi.
Sidang dilakukan secara tertutup dan meminta klarifikasi dari unsur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tim Evaluasi, dan pihak lain yang dianggap perlu. “Sidang Tim Panel Independen akan menghasilkan TOP 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2017,” ujarnya.