Menyongsong Pemilu Serentak 2019
Beberapa alasan yang dikemukakan oleh Pemohon diantaranya adalah biaya politik yang tinggi dalam proses penyelenggaraan Pemilu. Pelaksanaan pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden dan wakil presiden secara terpisah selama ini dirasakan kurang mendukung bagi pelaksanaan demokrasi yang lebih efisien dan efektif.
Bahkan pemohon memaparkan analisis terjadinya politik transaksional yang terjadi berlapis-lapis jika pemilu dilakukan secara terpisah. Menurutnya, setidaknya akan dapat terjadi 4-5 kali politik transaksional ini dalam Pemilu, yakni pada saat mengajukan calon anggota legislative; pada saat mengajukan calon Presiden dan Wakil Presiden dalam rangka memenuhi ketentuan Presidential Treshold; setelah diketahuinya hasil putaran pertama Pemilu Presiden, untuk membentuk koalisi baru pada putaran pemilu kedua; pada saat penyusunan cabinet; serta pada saat membentuk koalisi di DPR.
Beragam kelemahan dari mekanisme pemilu secara terpisah dapat dilihat pula dari persoalan waktu, besarnya biaya yang dibutuhkan dan juga tenaga yang harus dicurahkan oleh penyelenggara pemilu dalam melaksanakan pesta demokrasi.
Alasan lain yang dikemukakan adalah bahwa pemisahan pemilu legislatif dan eksekutif selama ini telah mengakibatkan tidak tegakkannya atau tidak diperkuatnya sistem Presidensial. Pemilu tidak serentak lebih memungkinkan terjadinya pragmentasi di tubuh legislatif yang akan menyebabkan stabilitas politik dan control yang tidak efektif terhadap pemerintahan.
Berikutnya, pemohon juga memberikan logika yang didukung oleh penjelasan original intent dari pemohon tentang pasal 22 E ayat (1) UUD 1945 yang dimaknai adanya keharusan pelaksanaan serentak pemilu legislatif dan pemilu presiden/ wakil presiden.
Permohonan tersebut akhirnya dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi, dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-IX/2013 yang memerintahkan pelaksanaan pemilu serentak legislatif dan presiden/ wakil presiden pada tahun 2019 yang akan datang.
Beberapa waktu yang lalu pada saat Pansus RUU Pemilu melakukan audiensi ke Mahkamah Konstitusi, didapati keterangan bahwa yang dimaksud dengan Pemilu serentak adalah pelaksanaan pemilu presiden/ wakil presiden dan pemilu DPR, DPD, dan DPRD dalam satu hari, satu waktu; bahkan dengan disertai penjelasan penggambaran 5 kotak suara sekaligus.
Kelima kotak suara tersebut adalah kotak suara untuk pemilu DPR, pemilu presiden dan wakil presiden, pemilu DPD, pemilu DPRD Propinsi, serta pemilu DPRD kabupaten/ kota. Dengan penjelasan ini, maka tidak ada lagi tafsir lain atas makna “pemilu serentak” kecuali yang telah dijelaskan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut.