Merasa Diperas Rp 2,5 Miliar, Bos Karaoke Laporkan Ian Kasela
jpnn.com - SURABAYA - Vokalis band Radja Ian Kasela harus berurusan dengan Polda Jatim. Dia dilaporkan memeras pemilik karaoke Happy Puppy. Dia dianggap menebar ancaman akan memproses hukum sampai penahanan jika tidak memberikan duit Rp 2,5 miliar.
Laporan itu didaftarkan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada 9 Oktober 2015.
Manager Legal PT Imperium Happy Puppy Maharani Dewi mengatakan, pemerasan tersebut merupakan buntut dari laporan pidana yang diajukan Ian Kasela di Mabes Polri. "Ada lima usaha karaoke, termasuk kami, yang dilaporkan telah melanggar hak cipta," katanya.
Dalam laporan Ian itu, ada tiga lagu yang diklaim royaltinya belum terbayar. Setelah memberikan laporan, Ian sering mengirim pesan singkat kepada Santoso Setiadji, bos perusahaan karaoke Happy Puppy.
Maharani mengatakan, sebenarnya perselisihan itu sudah diniati untuk diselesaikan dengan baik. Ketika bertatap muka, pihaknya memberikan uang sebagai ganti royalti yang katanya belum dibayar. "Meskipun sebenarnya sudah dibayar melalui YKCI (Yayasan Karya Cipta Indonesia, Red)," ucapnya.
Untuk tiga lagu Radja yang dianggap dibajak, Happy Puppy bersedia memberikan ganti rugi dengan nilai standar. Yaitu, Rp 150 juta. Hanya, tawaran tersebut ditolak. Yang mengejutkan, Ian Kasela malah meminta ganti rugi yang melebihi batas. Yaitu, Rp 2,5 miliar. (eko/fat/mas)