Merasa jadi Korban Konspirasi, Hidup Komedian Ini Pun Hancur
jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Mandra Naih, Juniver Girsang menegaskan tidak ada alasan lagi bagi Kejaksaan Agung untuk menuntut Direktur PT Viandra Production itu dalam kasus korupsi Siap Siar LPP TVRI yang kini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sebab, kata Juniver, dengan terbuktinya pemalsuan tanda tangan Mandra oleh tersangka Andi Diansyah di Bareskrim Polri, maka dokumen yang jadi pegangan Kejaksaan Agung menjerat kliennya itu tak pernah ditandatangani kliennya. Dokumen yang dimaksud adalah kontrak antara PT Viandra Production dengan TVRI.
“Karena dokumen selama ini pegangan kejaksaan ternyata tidak pernah ditandatangani oleh Mandra, tidak pernah diajukan Mandra. Semua pengajuan itu dilakukan oleh Andi,” kata Juniver di Mabes Polri, Rabu (7/10).
Hal lain yang tak kalah penting, imbuh Juniver, uang yang selama ini disebut-sebut masuk ke rekening kliennya, ternyata tak sepeserpun dinikmati, diketahui dan dikuasai Mandra. “Dengan demikian kesimpulan yang bisa kami ambil Mandra sudah dijebak, diperdaya,” kata Juniver.
Menurut Juniver, akibat konspirasi ini Mandra merasa hidupnya hancur, harus terpisah dari keluarga, kehancuran produksi film, di penjara dan semuanya hancur.
Meski demikian, Mandra merasa keadilan memang panjang meskipun dia harus ditahan. Mandra yakin proses hukum akan berjalan dengan baik. “Dia (Mandra) mengharapkan kepolisian segera melimpahkan dan membongkar siapa-siapa yang yang menikmati di belakang pemalsuan ini sehingga mengakibatkan negara dirugikan,” beber Juniver.
Dia pun menegaskan, Mandra siap membuka semuanya. Namun, Mandra juga berharap Polri membongkar kasus itu sampai ke akar-akarnya. “Penyidik menyampaikan ke kami bahwa mereka serius segera melimpahkan berkas ini ke kejaksaan supaya ada kepastian hukum,” katanya. (boy/jpnn)