Merokok di Bandung Bakal Semakin Sulit, Ini Penyebabnya
jpnn.com - SUMUR BANDUNG - Delapan puluh sembilan persen masyarakat setuju Kota Bandung miliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Angka tersebut merupakan hasil survey terhadap 364 responden yang dilakukan komunitas pegiat anti-rokok, Smoke Free Bandung dan disampaikan kepada Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, belum lama ini.
Sejauh ini, Kota Bandung telah menerapkan Perda K3 sebagai dasar pelaksanaan program terkait pengendalian dan pengaturan rokok. Namun, dalam pandangan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung Ahyani Raksanagara, pelaksanaan Perda tersebut belum optimal.
"Sistem Pengawasannya belum dibuat. Jadi masih mengandalkan kepedulian, dan pemahaman masing-masing. Padahal peraturan itu sifatnya harus memaksa untuk dilakukan," tukas Ahyani.
Untuk itu Ahyani mengaku mendukung pembentukan Perda KTR, terlebih ini permintaan masyarakat. Kendati demikian, sambung Ahyani, pihaknya terus mengoptimalkan penegakkan KTR meskipun belum ada payung hukum yang lebih spesifik.
"Target utamanya bukan sebatas Perda, tetapi implementasi penegakkan kawasan tanpa rokok yang sudah tertuang di Perda K3. Sebab, pada dasarnya Pemerintah Kota Bandung sebetulnya sudah memiliki aturan tentang kawasan yang dibolehkan merokok untuk alasan perlindungan kepada masyarakat," ujar Ahyani.
Perlu dipahami pula oleh masyarakat bahwa pengaturan kawasan tanpa rokok itu bukan berarti mendiskriminasikan orang yang merokok. Tetapi kata Ahyani, lebih kepada pemberian ruang kepada setiap orang, baik perokok maupun bukan, untuk mendapatkan haknya.
"Penegakkan kawasan tanpa rokok itu bukan melarang orang merokok. Karena kan undang-undangnya hanya di kawasan-kawasan tertentu. Karena sudah nyata-nyata ada anak kecil, ada bayi, ada orang berhimpun. Jadi sebetulnya kita tidak dibenturkan dengan perokok dan tidak perokok, tetapi menjadikan, tempat-tempat yang memang tidak boleh, ya jangan merokok," tandas Ahyani.
Ahyani menjelaskan, pengaturan kawasan tanpa rokok bukan sebatas tidak boleh ada asap rokok di kawasan tersebut. Yang dimaksud kawasan tanpa rokok bukan saja tidak ada orang yang merokok di situ tapi tidak ada iklan rokok dan tidak ada penjualan rokok. "Maka, kita diminta Pak Wali Kota, membentuk satgas untuk penegakkan kawasan tanpa rokok itu,” pungkas Ahyani. (edy/dil/jpnn)