Merugikan Negara Miliaran Rupiah, Kapal Ikan Filipina Ditangkap KKP
jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu unit kapal pengangkut ikan asal Filipina di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi. Kapal pengangkut ikan tersebut diduga telah menyebabkan merugikan negara Rp 1,4 miliar.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono menjelaskan, keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti nyata dari kerja keras dan komitmen KKP dalam menjaga keberlanjutan perikanan dan melindungi perairan Indonesia dari aktivitas ilegal yang merugikan sumber daya perikanan.
“Operasi semacam ini menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam menjaga kedaulatan sumber daya perikanan Indonesia serta memberikan pesan kuat kepada pelaku penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) bahwa kami akan tindak tegas,” kata Pung Nugroho di Jakarta, Kamis (20/3).
Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Sulawesi Utara, Bayu Y Suharto menjelaskan pihaknya dengan armada kapal cepat (speedboat) Pengawas (SP) Napoleon 39 berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan (henrikhan) Kapal FB.CA. F-01 atau KM. EPM pada 18 Maret 2024, pukul 11.14 WITA di perairan Pelabuhan Perikanan Dagho WPPNRI 716.
Dengan penangkapan tersebut, Stasiun PSDKP Tahuna berhasil menjaga potensi valuasi kerugian negara dari penangkapan ikan ilegal sebesar Rp 1.420.650.000. Angka tersebut didapatkan dari perhitungan total ikan yang diangkut ke Gensan, Filipina, dalam kurun tiga tahun terakhir.
“Berdasarkan pengakuan dari nakhoda kapal tersebut, pihaknya telah melakukan pengangkutan ikan di perairan Indonesia ke General Santos (Gensan) Filipina sejak tahun 2022 sampai Maret 2024, tanpa dokumen sama sekali alias ilegal,” ungkap Ipunk.
Kapal pengangkut ikan tersebut memiliki empat orang anak buah kapal (ABK) yang berkebangsaan Filipina dengan muatan kurang lebih 2 ton tuna.
“Kapal tersebut juga masuk ke teritorial Laut Sulawesi dengan tidak dilengkapi dokumen perizinan pengangkutan ikan yang sah, bahkan menggunakan dokumen palsu,” ujar Bayu. Saat ini, kapal Filipina tersebut berada di Stasiun PSDKP Tahuna untuk diproses hukum lebih lanjut. (antara/jpnn)