Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Meski Dibekukan, PSSI Jatuhkan Sanksi kepada Empat Orang

Selasa, 20 Oktober 2015 – 05:23 WIB
Meski Dibekukan, PSSI Jatuhkan Sanksi kepada Empat Orang - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - PSSI menjatuhkan sanksi kepada para pelaku sepak bola yang diketahui merugikan publik. Empat orang diberi hukuman oleh otoritas tertinggi sepak bola nasional yang dalam posisi dibekukan itu. Mereka adalah, mantan manajer PSS Sleman Supardjiono, serta tiga whistle blower Bambang Suryo (BS), dan dua pelatih Gunawan serta Agus Yuwono.

"Untuk Supardjiono dia dilarangan beraktivitas dalam kegiatan yang terkait sepak bola di lingkungan PSSI selama seumur hidup. Dia seharusnya mampu mencegah kejadian tersebut," kata Achmad Yulianto, Ketua Komisi Disiplin PSSI, kemarin (19/10).

Menurut Yulianto, Supardjiono adalah orang yang harus bertanggung jawab saat terjadinya sepak bola gajah antara PSS melawan PSIS Semarang di babak delapan besar Divisi Utama 26 Oktober 2014 lalu. "seharusnya mampu mencegah kejadian tersebut," kata Yulianto,

Sementara untuk Bambang Suryo dan Gunawan juga sama, terkena hukuman larangan beraktivitas dalam kegiatan yang terkait sepak bola di lingkungan PSSI seumur hidup.

"Mereka itu berbohong katanya mau membantu PSSI untuk mengungkapkan judi dan rantai match fixing dll, namun hingga saat ini tidak membantu," tambah Yulianto.

Sedangkan pelatih, Agus Yuwono ia mendapatkan larangan beraktivitas dalam kegiatan yang terkait sepak bola di lingkungan PSSI selama 5 tahun.

"Agus Yuwono kami panggil berkali kali, namun sampai sekarang tidak bisa hadir memenuhi panggilan Komdis. Padahal kami butuh keterangan dari dia," beber Yulianto. Para terhukum itu bisa mengajukan banding mulai keputusan itu ditetapkan. (dik)

JAKARTA - PSSI menjatuhkan sanksi kepada para pelaku sepak bola yang diketahui merugikan publik. Empat orang diberi hukuman oleh otoritas tertinggi

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News