Kabidhumas Polda Sumsel Kombes Pol Sabaruddin Ginting SIk MSi, membenarkan adanya laporan tersebut. Laporannya kita terima dengan nomor polisi: LP/556/X/2011/Sumsel. ‘’Kasusnya sedang didalami kebenarannya. Jika terbukti bersalah, tentu pelaku akan kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku atau pelaku akan dijerat UU Perlindungan Anak,” tegasnya. (cr04)
PALEMBANG - Pupus sudah masa depan seorang pelajar kelas III SMP, sebut saja namanya Anggie (14). Anak baru gede (ABG) ini disetubuhi pacarnya berinisial