Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Millen Cyrus Positif Konsumsi Narkoba, Sebegini Ancaman Hukumannya

Kamis, 26 November 2020 – 07:57 WIB
Millen Cyrus Positif Konsumsi Narkoba, Sebegini Ancaman Hukumannya - JPNN.COM
Muhammad Millendaru Prakasa alias Millen Cyrus ?saat mengikuti jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/11). Foto: Dhemas Reviyanto/Antara Foto/hp

jpnn.com, JAKARTA - Selebgram Millen Cyrus terancam hukuman pidana penjara lima tahun atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. 

Pemilik nama asli Muhammad Millendaru Prakasa ini dikenakan Pasal 114 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ya di UU narkotika di Pasal 114 itu yang kami persangkakan terhadap yang bersangkutan (Millen Cyrus-red)," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (25/11).

Selain itu, polisi juga terus melakukan pendalaman terkait asal sabu-sabu yang turut diamanakan bersama Millen Cyrus.

"Untuk barang buktinya dari mana kami dalami terus," pungkasnya.

Diketahui, Millen Cyrus diamankan polisi di sebuah kamar hotel di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Minggu (22/11) dini hari.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,36 gram. Tak sendiri, keponakan Ashanty itu diamankan bersama seorang pria berinisial JR.

Millen Cyrus kini masih menghuni sel khusus di tahanan Mapolres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. (mcr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Millen Cyrus terancam hukuman pidana penjara lima tahun atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News