Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Mimpi Punya Stamina Prima, 4 Warga Sidoarjo Ditangkap Polisi

Selasa, 09 Februari 2016 – 09:25 WIB
Mimpi Punya Stamina Prima, 4 Warga Sidoarjo Ditangkap Polisi - JPNN.COM
Empat tersangka tak berkutik setelah dibekuk Unit Reskrim Polsek Lakarsantri usai mengisap sabu-sabu. Foto: Moch Khaesar/Radar Surabaya

jpnn.com - SURABAYA - Impian empat warga Dusun Madubronto, Desa Sidorejo, Kecamatan Krian, Sidoarjo berakhir di markas polisi. Mimpi itu hanya halusinasi. Mereka dibekuk Polsek Lakarsantri saat sedang asyik menggelar pesta sabu-sabu di salah satu kamar indekos di dusun tersebut.

Empat tersangka itu adalah M Rusmanto, 27, Lucky Ainur Rofiq, 26, Kusnihamzah, 26, dan Suwindawati, 29. Rusmanto mengaku terpaksa mengunakan sabu lantaran ingin lebih kuat saat kerja, sebagai kuli bangunan. Sehingga dirinya mengajak tiga temannya untuk mengisap sabu-sabu bersama. 

“Banyak cerita, jika menggunakan sabu-sabu itu bisa tambah stamina, jadi saya coba. Ternyata hasilnya benar, badan saya terasa lebih prima,” kata Rusmanto, seperti dikutip dari Radar Surabaya, Selasa (9/2).

Rusmanto mengatakan dirinya sudah mengonsumsi sabu-sabu sejak 5 bulan lalu untuk menambah stamina. Namun saat tahu harus berurusan dengan polisi, dia hanya bisa menyesali perbuatannya. Terlebih rekannya juga semua ikut diamankan polisi dan kini dijebloskan tahanan. 

Kasus ini terjadi Minggu (7/2), sekitar pukul 12.00, saat itu keempatnya masuk ke dalam kamar kos yang ada di Dusun Madubronto. Dalam kamar itu ke empatnya asyik menggelar pesta. Namun warga sekitar yang mencurigai adanya aktivitas itu langsung menghubungi Polsek Lakarsantri. Dengan sigap anggota Reskrim Polsek Lakarsantri menggrebek ke empatnya yang masih mengisab sabu. 

“Saat ditangkap mereka dalam pengaruh sabu, jadi masih belum bisa dimintai keterangan,” kata Kapolsek Lakarsantri, Kompol Slamet Sugiharto.

Slamet mengatakan dari keempatnya polisi mengamankan 1 paket sabu-sabu dengan berat 1,03 gram, serta satu set alat isap. "Keempatnya akan dijerat dengan pasal 112, dan 114 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman 5 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (sar/rud/adk/jpnn)

SURABAYA - Impian empat warga Dusun Madubronto, Desa Sidorejo, Kecamatan Krian, Sidoarjo berakhir di markas polisi. Mimpi itu hanya halusinasi. Mereka

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close