Minta Jokowi Batalkan Amendemen UU Advokat 2003
Keberadaan dewan advokat juga rentan disalahgunakan oleh partai politik, karena keberpihakan mereka kepada parpol yang telah memilihnya.
Organisasi Advokat, kata Otto di seluruh dunia merupakan organisasi yang independen dan tidak terpengaruh dengan suasana politik di negara mereka masing-masing.
Hal senada juga diungkapkan Pakar Hukum UI Hikmahanto Juwana. Menurutnya, keberadaan organisasi advokat yang banyak akan menimbulkan praktik yang tidak sehat di dunia pengacara di Indonesia.
"Single Bar atau wadah tunggal organisasi advokat akan memudahkan proses audit dan pengawasan yang ketat terhadap praktik pengacara di Indonesia. Hal itu bisa menguntungkan masyarakat dalam mencari keadilan," tegas Hikmahanto.
Menurut dia, UU Advokat tahun 2003 masih relevan dengan sistem hukum Indonesia hingga saat ini dan tidak perlu adanya pergantian. Namun, dia juga mengingatkan jika ada pertikaian di internal organisasi advokat sebaiknya diselesaikan secara internal sehingga independensi penegak hukum ini bisa dijaga dari intervensi.
"Kita berharap pemerintah yang baru nanti bisa melihat hal ini. Kalaupun ada penyesuaian dalam UU itu adalah cukup pasal-pasal yang telah diputuskan MK saja dan tidak perlu amendemen keseluruhan," pungkas Hikmahanto. (adk/jpnn)