Minta KPK Kembalikan Uang Sitaan Rp 1 M Milik PPI
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman istri Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila di Duren Sawit, Jakarta Timur. Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana Hambalang dengan tersangka Machfud Suroso.
Dalam penggeledahan itu KPK menyita uang senilai Rp 1 miliar. Namun demikian, uang yang disita lembaga antikorupsi itu diklaim adalah uang milik PPI.
"KPK menyita uang PPI sebanyak 1 miliar pecahan 100 ribu segala macam. Ini uang PPI untuk setahun ke depan," kata Juru Bicara PPI, Ma'mun Murod di kediaman Anas di Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (12/11).
Ia menuturkan uang itu adalah sumbangan kepada PPI. Oleh karena itu, Ma'mun meminta agar uang yang disita tersebut segera dikembalikan oleh KPK.
"Kegiatan PPI ini jalan terus dan uang yang dsiita itu uang PPI. Mohon dengan sangat untuk dikembalikan. Ini uang sumbangan dari teman-teman," kata Ma'mun. (gil/jpnn)