Minta Nelayan Kecil Bebas Retribusi
Jumat, 07 November 2014 – 23:44 WIB
JAKARTA - Gebrakan dibuat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti yang punya pengalaman puluhan tahun sebagai pengusaha perikanan dan penerbangan. Yang terbaru, Susi mengimbau pemda tidak lagi memungut retribusi dari nelayan dengan kapal kurang dari 10 GT (gross tonnage).
Sebagaimana diketahui, perizinan bagi kapal besar atau berbobot di atas 30 GT langsung melalui kementerian pusat, yaitu KKP, sedangkan yang berbobot di bawah 30 GT diserahkan kepada pemda. Namun, itu menjadi masalah tersendiri karena ternyata banyak pemda yang lantas membebani nelayan dengan retribusi tinggi. "Janganlah seperti itu," katanya.
Menurut Susi, pemda tidak akan kehilangan pemasukan yang besar karena biaya pungutan untuk kas daerah atau retribusi itu akan diupayakan diganti dengan dana alokasi khusus (DAK) yang diberikan pemerintah pusat. "Saya berjanji menukarnya (pungutan retribusi terhadap nelayan kecil) dengan DAK. Saya akan bicarakan di tingkat pusat dengan pihak terkait," ungkapnya.