Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Miranda Dijadwalkan Bersaksi untuk Endin

Selasa, 13 April 2010 – 09:36 WIB
Miranda Dijadwalkan Bersaksi untuk Endin - JPNN.COM
Miranda S Gultom. Foto : Dokumen JPNN
JAKARTA - Hari ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kembali menggelar sidang perkara suap berupa saat pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia pada tahun 2004, dengan terdakwa Endin Ahmad Jalaludin Soefihara.

Agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan sebanyak enam saksi. Salah satu saksi di antaranya adalah mantan DGS BI, Miranda S Goeltom.

Selain itu, saksi yang direncanakan hadir antara lain mantan anggota DPR dari Fraksi PPP periode 1999-2004, Daniel Tandjung dan Uray Faisal Hamid. Ada pula nama Sofyan Umar, Nina Lubena, serta Hamka Yandhu, yang juga menjadi salah satu terdakwa perkara yang sama. 

Keenam saksi itu sedianya bersaksi untuk Endin pada persidangan sebelumnya. Namun persidangan atas Endin pekan llau batal digelar karena hakim ketua sakit dan menjalani rawat inap.(oji/jpnn)

JAKARTA - Hari ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kembali menggelar sidang perkara suap berupa saat pemilihan Deputi Gubernur Senior

Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close