Miras Pemicu KDRT
Sabtu, 08 September 2012 – 04:42 WIB
Mantan Kapolsek Kota Selatan ini lebih mengengedepankan kepentingan keutuhan keluarga dibanding proses hukum bagi para pelaku KDRT itu sendiri. Artinya, dalam hal penanganan kasus KDRT lebih bersifat ringan dan masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka pihaknya lebih menyelesaikanya secara kekeluargaan pula.
"Kalau perkara itu masih bisa didamaikan atau diselesaikan oleh internal keluarga itu sendiri maka saya perintahkan kepada anggota saya untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan pula. Kuatirnya jika kita paksakan justru akan menimbulkan keretakan dalam keluarga. Pada prinsipnya adalah melakukan pembinaan, proses hukum adalah yang kedua,"tutup Lesman Katili. (roy)