Miris, Bocah 12 Tahun Garap Anak Tetangga
Menanggapi proses penyidikan kasus tersebut, Kapolsek Semampir Kompol Syukur membantah jika pihaknya tidak serius menangani kasus pencabulan ini.
Sebab sejak mendapat laporan ini, pihaknya langsung melakukan proses penyidikan sesuai dengan aturan.
Bahkan sehari setelah melakukan visum, pihaknya sudah memanggil ARA dengan didampingi oleh orang tua korban.
“Pada saat kami lakukan pemeriksaan terhadap ARA, dia tidak mengakui perbuatannya, karena masih anak-anak tentu kami lakukan dengan sabar, seperti pelaku yang sudah dewasa. Setelah tidak mengaku sekali, akhirnya kami memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat kasus pencabulan ini,” jelas Kompol Syukur.
Setelah melakukan proses tersebut, pihaknya akhirnya menetapkan ARA sebagai tersangka. Bahkan secepatnya berkas kasus pencabulan ini akan dikirimkan ke kejaksaan untuk diproses selanjutnya.
“Sekali lagi, kami sudah menangani kasus ini sudah sesuai prosedur. Namun karena pelakunya adalah anakanak, maka kami juga harus pelanpelan, agar nantinya tidak menimbulkan sesuatu yang tidak kami inginkan bersama,” pungkasnya.
(yua/no/JPG)