Miryam Mulai Disidang, Didakwa Umbar Kebohongan di Kasus e-KTP
Selanjutnya, JPU menghadirkan tiga penyidik KPK yakni Novel Baswedan, A Damanik, dan MI Susanto dalam sidang atas Irman dan Sugiharto. Ternyata ketiga penyidik itu membantah keterangan Miryam.
Mereka menyatakan bahwa dalam empat kali pemeriksaan, Miryam diberi kesempatan untuk membaca, memeriksa, dan mengoreksi keterangannya pada setiap akhir pemeriksaan, sebelum kemudian diparaf dan ditandatangani. "Selain itu, pada setiap awal pemeriksaan lanjutan, terdakwa juga diberikan kesempatan untuk membaca dan mengoreksi keterangan yang pernah diberikan pada pemeriksaan sebelumnya," jelasnya.
Namun, Miryam berkeras dengan pencabutan BAP soal pemberian uang dari Sugiharto tersebut. Dia juga tetap dengan pengakuannya ditekan oleh penyidik.
Menurut JPU, keterangan Miryam dalam sidang e-KTP yang mencabut semua BAP dengan alasan diancam penyidik KPK adalah kesaksian yang tidak benar. Sebab, hal itu bertentangan dengan keterangan tiga penyidik selaku saksi verbal lisan maupun bukti-bukti lain berupa dokumen BAP yang telah dicoret-coret (dikoreksi) dengan tulisan tangan Miryam maupun rekaman video pemeriksaan yang menunjukkan tidak adanya tekanan dan ancaman.
Atas perbuatannya, Miryam dijerat Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.(put/jpg)