Misbakhun Sebut Konsultan Pajak Profesi Mulia, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun terus berupaya mendorong terwujudnya undang-undang yang mengatur dan melindungi konsultan pajak. Menurutnya, konsultan pajak merupakan profesi mulia yang perlu dipayungi dengan undang-undang sendiri.
Misbakhun menyatakan hal itu ketika menjadi pembicara pada Seminar Nasional dan Sosialisasi RUU Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dan RUU Konsultan Pajak (KP) yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pusat di Balai Samudera, Jakarta Utara, Kamis (30/11).
“Di mata saya, konsultan pajak itu pekerjaan mulia. Karena itu pekerjaan ini harus didorong agar menjadi profesi yang kuat dan kredibel dan diatur undang-undang," ujar mantan pegawai.
Legislator Golkar itu menambahkan, selama ini konsultan pajak masih kurang terlindungi oleh aturan yang ada. Bahkan, banyak konsultan pajak yang justru diadukan ke penegak hukum hingga diseret ke meja hijau.
"Ini yang selama ini belum dilindungi, sertifikasinya seperti apa, bagaimana pola relasi antara konsultan dan pembayar pajak. Ini penting bagi keberadaan profesi konsultan pajak. Karena itu undang-undangnya harus ada," tegasnya.
Karena itu Misbakhun akan terus memperjuangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak agar bisa segera dibahas di DPR dengan melibatkan pemerintah. "Ini yang menjadi kewajiban saya, saya akan bawa itu ke pemerintah," pungkas anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR itu.(dms/JPC)