MK Diminta Evaluasi Putusan Sengketa Pilkada
Kamis, 17 Februari 2011 – 08:02 WIB
Ketua KPU mengatakan, kewenangan MK yang demikian luas telah menimbulkan implikasi lanjutan. Dia mencontohkan adanya pilkada ulang yang mesti menunggu waktu lama untuk bisa dilaksanakan. Itu terjadi dalam kasus Pilkada Waropen yang hingga hari ini tengah diproses di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Dalam proses peradilan itu, SK Mendagri dinyatakan batal oleh PTUN Jakarta. Pokok masalahnya adalah MK memberikan kedudukan hukum pada KPU Kabupaten Waropen yang telah diberhentikan oleh KPU provinsi. MK juga menyatakan sah pemungutan suara yang dilaksanakan oleh KPU yang telah diberhentikan tersebut. (dri)