Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Gugurkan 1 Sengketa Pilkada di Malut, 6 Lagi Masih Menunggu

Selasa, 19 Januari 2016 – 08:44 WIB
MK Gugurkan 1 Sengketa Pilkada di Malut, 6 Lagi Masih Menunggu - JPNN.COM
Kuasa hukum KPU Tidore Kepulauan (Tikep) Muhammad Konoras. FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com - TERNATE – Dari sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) 7 kabupaten kota di Provinsi Maluku Utara (Malut), satu daerah telah diputuskan gugur oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yakni sengketa pilkada Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Senin (18/1). Ini disampaikan kuasa hukum KPU Tikep Muhammad Konoras via ponsel, seperti dilansir Harian Malut Post (Grup JPNN.com), Selasa (19/1).

Dia mengatakan sidang yang dipimpin Ketua MK Arief Hidayat mengabulkan eksepsi pihak termohon dan pihak terkait dalam hal ini KPU Tikep dan paslon Wali kota dan Wakil Walikota Tikep Capten Ali Ibrahim-Muhammad Senin (AMAN) dan menolak gugatan pemohon.

“Bunyi putusan, permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena pengajuan permohonan telah melewati tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang,” kata Konoras.

Sementara untuk sidang sengketa 6 kabupaten kota lainnya, yakni Kota Ternate, Halmahera Barat (Halbar), Kepulauan Sula (Kepsul), Halmahera Utara (Halut), Pulau Taliabu, dan Halmahera Selatan (Halsel) menurut Anggota KPU Provinsi Malut masih menunggu jadwal sidang dari MK.

“Sampai saat ini belum ada informasi yang diperoleh KPU Malut terkait kepastian pelaksanaan sidang putusan enam kabupaten kota lainnya.  Biasanya ditandai dengan undangan MK ke termohon dalam hal ini KPU kabupaten kota,” kata Pudja saat ditemui terpisah, di Kantor KPU Malut, kemarin (18/1).

Kendati begitu, menurut Pudja, MK masih punya waktu menyidangkan 6 kabupaten kota lainnya terhitung selama 45 hari sejak gugatan diregister. “Jadi paling lambat 12 Fabruari mendatang seluruh sengketa sudah diputuskan, sehingga kita berharap MK bisa menuntaskan sebelum batas waktu,” harapnya.

Dia juga menghimbau kepada KPU kabupaten kota memproses pengusulan pelantikan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui DPRD setempat jika MK sudah memutuskan seluruh sengketa pilkada di Malut. “Untuk daerah yang tidak ada Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) sudah bisa mengajukan pengusulan, batasnya 14 maret,” katanya.(tr-02/jfr/fri/jpnn)

TERNATE – Dari sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) 7 kabupaten kota di Provinsi Maluku Utara (Malut), satu daerah telah diputuskan gugur

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News