MK Izinkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan, Ahmad Doli Khawatirkan Hal Ini
Sebagai informasi, berdasarkan Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8) lalu, MK mengizinkan peserta pemilu melakukan kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan.
Akibat keputusan tersebut, sebagian masyarakat Indonesia melayangkan kritikan.
Salah satunya datang dari Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Listyarti.
Retno mengatakan tempat pendidikan dan fasilitas pemerintahan merupakan ruang netral untuk kepentingan publik, bukan untuk kampanye.
Senada disampaikan Sekretaris Jenderal FSGI Heru Purnomo.
Menurut Heru, jika tempat pendidikan dijadikan tempat berkampanye, secara teknis akan menyulitkan sekolah sekaligus membahayakan keselamatan peserta didik. (mrk/jpnn)