MK Keberatan Diawasi Orang Lebih Muda
Khawatir Majelis Kehormatan Permanen Hanya jadi Panggung Politikjpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyambut baik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013 yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada Kamis, (17/10). Namun, di sisi lain MK juga mengkhawatir pembentukan Majelis Kehormatan (MKH) permanen yang akan dibentuk berdasarkan Perpu tersebut.
Menurut Hakim Konstitusi, Harjono, pihaknya mengkhawatirkan anggota MKH yang dipilih nantinya berusia lebih muda dibanding hakim konstitusi. Ia khawatir orang dengan usia yang lebih muda cenderung memanfaatkan MKH untuk sekedar mencari panggung politik.
"Umur kita sepakati setelah dia 62 tahun. Taruhlah yang terpilih belum 50 tahun, yang di sini umurnya sudah tua, apa enggak ada hambatan psikologis? Kalau sudah tua kan kemungkinan tidak mencari panggung. Mengawasi MK itu prestige-nya tinggi banget. Kita sudah pikirkan itu," kata Harjono di kantornya menanggapi Perpu tentang MK itu.
Harjono menyatakan, pihaknya tidak keberatan sama sekali dengan adanya MKH bentukan dari Perpu. Hanya saja, katanya, jika mengacu pada Majelis Kehormatan Komisi Yudisial yang selama ini dipilih DPR, biasanya beranggotakan orang-orang berusia di bawah 50 tahun. Inilah yang dikhawatirkan akan menimbulkan kepentingan lainnya.
"Kami tidak keberatan. Tapi jangan sampai terjadi pengawas ini muda dibandingkan hakim yang diawasi. Masalah psikologis. Kita tidak ingin mereka mencari panggung," tegasnya lagi.
Meski sudah khawatir terlebih dahulu sebelum MKH dibentuk, Harjono menegaskan bahwa MK masih akan melihat terlebih dulu sikap DPR terhadap Perpu tersebut. Terebih, Haryono belum mempelajari sepenuhnya Perpu baru itu.
"Saya pribadi tunggu pastinya Perpu, kan nanti ke DPR. Jangan kita siapkan segala sesuatunya justru di DPR-nya berbeda. Kita tunggu saja sampai jadi UU," lanjutnya.
Karenanya Harjono menegaskan, MK tetap akan membentuk Majelis Pengawas Etik untuk berjaga-jaga apabila Perpu Presiden ditolak DPR. "Permanen tidak apa, kita tidak keberatan. Kita kan juga rancang majelis etik permanen. Sehingga kalau Perpu ditolak DPR, MK tetap memiliki pengawasan," kata dia. (flo/jpnn)