MK Kuatkan Keputusan KPU Rohul
Kamis, 24 Maret 2011 – 21:42 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Suparman-Hamulian atas keputusan KPU Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tentang hasil Pemilukada kabupaten Rohul yang menetapkan pasangan calon Ahmad MSi-Ir Hafith Syukri sebagai pemenang. MK menilai rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilukada Rohol tetap sah menurut hukum. MK juga tidak menemukan adanya pelanggaran yang terstruktur, massif dan sistematis pada Pemilukada yang digelar pada 21 Februari 2011 itu. Pada persidangan yang digelar MK pada Kamis (24/3) sore, bukti-bukti yang diajukan penggugat tidak terbukti.
"Berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum sebagaimana diuraikan, Mahkamah berkesimpulan bahwa pokok permohonan Pemohon diajukan pemohon (Supraman-Hamulian) tidak terbukti secara signifikan mempengaruhi hasil Pemilukada Kabupaten Rokan Hulu. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan.
Dalam putusan tersebut, MK juga menolak eksepsi KPU kabupaten Rokan Hulu sebagai termohon beserta eksepsi dari pihak terkait (pasangan Ahmad MSi-Hafith Syukri). Meskipun eksepsi keduanya ditolak, tapi putusan MK itu tidak merubah keputusan KPU tentang penetapan rekapitulasi suara dan penetapan pasangan calon.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Suparman-Hamulian atas keputusan KPU Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tentang hasil
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pramono Anung Janji Buat Program Tarif Transportasi Maksimal Rp 30 Ribu
-
Sidang Kasus Guru Supriyani: Korban dan Saksi Berbeda Keterangan
-
Menteri Fadli Zon Berupaya Memulangkan Benda Budaya Asli Indonesia dari Luar Negeri
-
Pramono Anung Berjanji Buatkan Jalur Sepeda di Bandara Soetta
-
Bintaro Design District 2024 Hadir Kembali Bawa Tema Analog Reality
BERITA LAINNYA
- Pilkada
Adinda Lebu Raya Fokus Untuk Pemberdayaan Ekonomi Perempuan
Jumat, 01 November 2024 – 11:50 WIB - Legislatif
Dukung Langkah Prabowo Selamatkan Sritex, Komisi VII DPR Bakal Lakukan Ini
Jumat, 01 November 2024 – 11:35 WIB - Pilkada
Pilkada Kebumen 2024, Pengamat: Visi dan Misi Lilis-Zaeni Mudah Diterima Masyarakat
Jumat, 01 November 2024 – 10:35 WIB - Pilkada
GPN RI Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono, Siap Bantu Meraih Kemenangan 1 Putaran
Jumat, 01 November 2024 – 08:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Data Jumlah Honorer Database BKN Prioritas jadi PPPK 2024
Jumat, 01 November 2024 – 06:57 WIB - Humaniora
Bupati Pakai Kata Parah & Fatal, Guru Honorer Supriyani Boleh di Rumah Dinas
Jumat, 01 November 2024 – 08:15 WIB - Humaniora
Kabar Baik untuk Honorer Calon PPPK 2024 Merebak di Mana-mana, Full Senyum
Jumat, 01 November 2024 – 07:45 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini, Jumat 1 November 2024
Jumat, 01 November 2024 – 07:22 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 1 November 2024 Turun Drastis, Berikut Daftarnya
Jumat, 01 November 2024 – 09:05 WIB