MK Kukuhkan Hasil Pemilukada Sorolangun
Senin, 06 Juni 2011 – 20:42 WIB
Selain itu, Mahkamah menilai laporan adanya 42 nama fiktif di DPT TPS 05 telah ditindaklanjuti oleh Panwaslu sebagai pelanggaran kode etik dan melimpahkannya kepada Badan Pengawas Pemilu. Mahkamah tidak menemukan bukti bahwa 42 nama pemilih fiktif tersebut telah dipergunakan untukkeuntungan salah satu pasangan calon .
“Berdasarkan penilaian hukum di atas, dalam rangkaian satu dengan yang lain, Mahkamah berpendapat bahwa gugatan pemohon tidak terbukti secara signifikan mempengaruhi hasil Pemilukada . Selain itu Mahkamah tidak menemukan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif ,” tandas Hamdan. (kyd/jpnn)