MK Kukuhkan Jokowi-JK Pemenang Pilpres 2014
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi mengukuhkan kemenangan pasangan calon presiden nomor urut dua, Joko Widodo-Jusuf Kalla. Pengukuhan itu ditandai dengan pembacaan putusan sengketa Pemilihan Presiden 2014 yang menolak seluruh gugatan Probowo Subianto-Hatta Rajasa.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Hamdan Zoelva saat memimpin sidang pleno pembacaan putusan sengketa Pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (21/8).
Penolakan gugatan ini dilakukan setelah dalil dan bukti yang diajukan Prabowo-Hatta tidak relevan dan tidak mempengaruhi hasil dari perolehan suaran Pilpres 2014. Seperti pada tuduhan pelanggaran dalam penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) untuk pemilu presiden (pilpres) karena mengabaikan data DP4 (daftar penduduk potensial pemilih pemilu) dari pemerintah.
"Berdasarkan undang-undang tentang Pilpres bahwa penyusunan DPT Pilpres dilakukan berdasarkan DPT pemilu legislatif, sehingga dalil pemohon tidak relevan," ucap Hakim Konstitusi, Muhammad Alim saat membacakan pertimbangan putusan sengketa Pemilu Presiden 2014 di gedung MK, Kamis (21/8).
Demikian pula terhadap Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) yang dipermasalahkan Prabowo-Hatta. MK menilai tidak ditemukan bukti penyalahgunaan yang berdampak pada dirugikannya salah satu pasangan calon.
"Tidak ada bukti termohon (KPU) dan terkait (Jokowi-JK) bekerjasama merugikan pemohon (Prabowo-Hatta). Pemohon juga tidak menjelaskan secara tegas," kata hakim konstitusi, Ahmad Fadli Sumadi dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta, (21/8).
Sementara mengenai sistem noken yang terjadi di Papua, MK berpendapat bahwa sistem tersebut sah dilakukan.
"Dalam kebudayaan asli Papua, noken punya fungsi dan makna yang luhur. Sistem noken sudah sesuai dengan kehidupan masyarakat," ujar Hakim Konstitusi, Aswanto. (dil/awa/jpnn)