MK Kukuhkan Kemenangan Atut-Rano
Selasa, 22 November 2011 – 19:03 WIB
Selain itu, mahkamah juga tidak membantah adanya intimidasi, perusakan, kekerasan, dan lain sebagainya. Sayang, semua pelanggaran itu menurut mahkamah tidak berpengaruh secara signifikan terhadap hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon.
Meski demikian, MK meminta aparat penagak hukum tetap melanjutkan proses terkait perkara pidana dalam pelaksanaan Pilkada Banten setelah pengucapan putusan ini.
Menurut Mahkamah seperti disampaikan Akil, tuduhan penggelembungan suara melalui software sudah dibantah KPU Banten. Hal itu karena KPU Banten dalam menghitung surat suara menggunakan cara manual. Adapun penggunaan software program excel hanya untuk memudahkan penghitungan, tidak sampai menambah suara pasangan Ratu Atut-Rano Karno.