Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Kukuhkan Kemenangan Atut-Rano

Selasa, 22 November 2011 – 19:03 WIB
MK Kukuhkan Kemenangan Atut-Rano - JPNN.COM
Menurut Akil, tudingan itu tidak relevan, sebab mahkamah sudah melakukan penghitungan ulang dan tidak menemukan perbedaan seperti yang dituduhkan pemohon. “Dalil pemohon tidak terbukti menurut hukum,” tandas Akil. 

Sementara itu, MK tidak menerima permohonan yang diajukan oleh pasangan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki dan bakal calon dari independen Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata. "Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Mahfud.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah tidak menerima permohonan karena Pemohon salah objek (error in objecto) dan tidak memenuhi syarat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 sebagaimana diubah terakhir dengan UU 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 Peraturan MK (PMK) nomor 15 tahun 2008. (kyd/jpnn)  

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pemilukada Banten yang diajukan tiga pasangan calon gubernur-wagub Banten, yakni Wahidin

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA