MK Kukuhkan Kemenangan Atut-Rano
Selasa, 22 November 2011 – 19:03 WIB
Sementara itu, MK tidak menerima permohonan yang diajukan oleh pasangan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki dan bakal calon dari independen Dwi Jatmiko-Tjejep Mulyadinata. "Permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Mahfud.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah tidak menerima permohonan karena Pemohon salah objek (error in objecto) dan tidak memenuhi syarat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 sebagaimana diubah terakhir dengan UU 12/2008 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 Peraturan MK (PMK) nomor 15 tahun 2008. (kyd/jpnn)