MK: Lanjutkan Pemilukada Aceh, Ikutkan Perseorangan
Kamis, 24 November 2011 – 18:20 WIB
Terkait dengan permohonan penggugat yang minta tahapan pemilukada ditunda, MK menyatakan, penggugat tidak memberikan kepastian sampai kapan pemilukada harus ditunda. "Hal ini dapat menimbulkan ketidak pastian situasi politik, keamanan, serta stabilitas pemerintahan," demikian bunyi putusan. (sam/jpnn)