MK Menangkan Gugatan Pasangan Calon Bupati Intan Jaya
Selasa, 29 Agustus 2017 – 21:37 WIB
MK sebelumnya membatalkan keputusan KPU Intan Jaya terkait hasil perhitungan dalam Pilkada Intan Jaya. Selanjutnya memerintahkan KPU Papua melakukan PSU di tujuh TPS. Masing-masing TPS 1, TPS 2, TPS 3 dan TPS 4 Kampung Emondi, Distrik Sugapa. Kemudian TPS 1 Kampung Soali, TPS 2 Kampung Unabundoga dan TPS 1 Kampung Tausiga Distrik Agisiga.(gir/jpnn)