MK Nilai KPU Tak Paham Prosedur
Rabu, 26 Agustus 2009 – 20:43 WIB
Mahfud menyalahkan sikap KPU yang hanya meneruskan laporan dari KPUD ke MK. Artinya, selaku termohon, mestinya KPU-lah yang membuat laporan, bukan meneruskan laporan dari KPUD.
''KPU sebagai pihak tergugat harus memuat laporan sendiri, karena kami menganggap bahwa itu adalah keputusan KPU sendiri,'' ungkapnya. MK terpaksa mengembalikan laporan terkait putusan sela yang telah diserahkan tersebut ke KPU untuk diperbaiki, sehingga ketika nantinya MK mengeluarkan putusan final tidak diperkarakan lagi oleh pihak lain. (sid/JPNN)