MK Perintahkan PSU di 4 Kecamatan di Cianjur
Rabu, 16 Februari 2011 – 23:32 WIB
Dalam pertimbanganya Mahkamah berpendapat, terdapat fakta hukum dan peristiwa yang saling berkait antara satu dengan lainnya yang meyakinkan Mahkamah bahwa terdapat pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyelenggaraan Pemilukada di Kabupaten Cianjur.
Pelanggaran itu antara lain berupa penerbitan radiogram dan pemanfaatan organisasi RT/RW untuk mensosialisasikan dan mengkampanyekan program kerja pihak terkait secara terstruktur dan berjenjang dengan melibatkan banyak aparatur Pemda.
Mahkamah juga menilai penerbitan radiogram sudah melalui perencanaan yang sistematis dan matang, sehingga melanggar prinsip-prinsip pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.(kyd/jpnn)