MK Perkuat Ketentuan Pengajuan PK Hanya Bisa Sekali
Jumat, 15 April 2011 – 19:39 WIB
Seperti diketahui, Liem Marita mengajukan uji materi Pasal 24 ayat (2) UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (MA), serta Pasal 268 ayat (3) KUHAP yang mengatur Peninjauan Kembali (PK) hanya bisa diajukan satu kali ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Kuasa Hukum Liem, Muhammad Burhanuddin, aturan PK yang hanya sekali berpotensi menghilangkan hak masyarakat, khususnya pemohon untuk mendapatkan keadilan. Pemohon menganggap aturan PK satu kali ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 sepanjang untuk perkara pidana yang dijatuhi hukuman pidana mati atau seumur hidup.(kyd/jpnn)