MK Putuskan Abdullah-Jonas dan Said-Zeth ke Putaran Kedua
jpnn.com - JAKARTA--Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pasangan Abdullah Vanath - Marthen Jonas Maspaitella (DAMAI) dan Said Assagaff - Zeth Sahuburua (SETIA) berhak maju ke putaran kedua pemilihan Gubernur dan Wagub Maluku periode 2013 - 2018. Ini sesuai dengan keputusan KPU Maluku.
Pilkada Maluku putaran pertama digelar 11 Juni 2013. Dengan putusan ini, MK menolak gugatan hasil pemilukada putaran pertama diajukan sejumlah pasangan calon, yakni pasangan Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa, Jacobus F. Puttillehalat d-Arfin Tapi Oyhoe, William B. Noya – Adam Latuconsina , dan pasangan Herman Adrian Koedoeboen-Daud M. Sangadji.
“Setelah mencermati keterangan saksi, menurut Mahkamah tidak ada bukti yang meyakinkan adanya politik uang yang dilakukan pihak terkait dan penyebaran SMS yang mempengaruhi perolehan suara sebagaimana yang didalilkan pada para pemohon,” kata Ketua panel hakim konstitusi, hakim Hamdan Zoelva saat membacakan pertimbangan hakim.
Menurut hakim, bukti yang diajukan pemohon berupa kliping koran dan keterangan saksi tidak cukup meyakinkan. Jika pun benar, sambung Hamdan, dalil pemohon tentang pelanggaran politik uang dan dibuktikan da tlam persidangan tidak bersifat terstruktur, sistematis dan massif sehingga berpengaruh secara signifikan atas perolehan suara pasangan calon.
Selain itu, hakim menyatakan, jika pun benar ada penyebaran SMS dari Pihak Terkait (yakni dua pasangan yang lolos ke putaran kedua), tetap tidak dipastikan bahwa orang-orang yang menerima SMS akan memilih dua pasangan dimaksud.
“Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas menurut Mahkamah dalil-dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum,” kata Hakim Hamdan.
Sekedar diketahui, dua pasangan pasangan yang berhak maju ke pemilihan putaran kedua, yakni Abdullah Vanath-Martin Maspaitella (DAMAI) meraih 205.586 suara atau 23,56 persen.
Sedang Said Assagaff-Zeth Sahuburua (SETIA) mengantongi suara 198.456 atau 22,74 persen.