Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

MK Putuskan Sisa Kuota Internet, Nurul Arifin: Ini Bentuk Perlindungan

Jumat, 24 Juli 2026 – 15:24 WIB
MK Putuskan Sisa Kuota Internet, Nurul Arifin: Ini Bentuk Perlindungan - JPNN.COM
Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menanggapi soal keputusan MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet. Foto: Dedi Yondra/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menanggapi mengenai keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet dan mewajibkan adanya pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif serta dapat digunakan.

Menurut dia, petusan itu menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan hak-hak konsumen di era digital.

Politikus Partai Golkar itu menyebut internet telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat, tidak hanya untuk komunikasi, tetapi juga pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, hingga aktivitas ekonomi digital.

"Putusan Mahkamah Konstitusi patut kita hormati dan dukung bersama. Ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap hak konsumen. Kuota internet yang sudah dibayar masyarakat adalah hak mereka, sehingga tidak semestinya hilang begitu saja tanpa dapat dimanfaatkan," kata Nurul di Jakarta, Jumat.

Namun, dia mengingatkan agar implementasi putusan tersebut tidak justru melahirkan persoalan baru berupa kenaikan tarif layanan internet atau pengurangan manfaat paket data yang pada akhirnya membebani masyarakat.

"Jangan sampai masyarakat memperoleh hak untuk menyimpan sisa kuota, tetapi harus membayar lebih mahal. Itu tentu bertentangan dengan semangat putusan MK yang ingin memberikan keadilan bagi konsumen," katanya.

Operator telekomunikasi, kata dia, memiliki banyak pilihan strategi bisnis selain membebankan biaya tambahan kepada pelanggan.

Dia menilai perusahaan perlu menjadikan putusan tersebut sebagai momentum untuk meningkatkan efisiensi dan inovasi.

Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menanggapi soal keputusan MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penghangusan kuota internet.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News