MK Siap Gelar Sidang Marathon
Diputus 12 Agustus 2009Selasa, 28 Juli 2009 – 15:51 WIB
Disamping itu, MK juga memberikan waktu yang sama kepada pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan tanggapan terhadap sengketa perkara hasil pilpres ini. Yang jelas, lanjut Mukhtie Fadjar, saat sidang perdana tanggal 4 Agustus nanti, MK akan mengundang KPU dan pihak-pihak terkait guna dimintai keterangan. Hal ini dilakukan, agar sidang yang direncanakan akan digelar secara marathon ini bisa segera tuntas. Karena sesuai Undang-undang, MK hanya memiliki waktu selama 14 hari untuk menyidangkan sengketa perkara pilpres.
Lebih lanjut Abdul Mukthie menjelaskan, gugatan yang diajukan pasangan Jusuf Kalla-Wiranto akan digabung menjadi satu dengan gugatan yang diajukan pasangan Megawati-Prabowo. "Karena obyek gugatannya sama. Dari permohonan kedua pasangan tersebut, yang digugat lebih banyak masalah DPT," katanya.(sid/JPNN)